Undang2 Pencemaran Nama Baik. Prinsipnya pencemaran nama baik ini diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan Yang termuat dalam Pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP Dari penjelasan R Soesilo dalam Pasal 310 KUHP tersebut dapat dilihat bahwa KUHP membagi 6 macam penghinaan yakni 1 Penistaan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Pencemaran Nama Baik Secara UmumPencemaran Nama Baik Sebagai Tindak PidanaGolongan Sasaran Dalam Pencemaran Nama BaikDampak Atas Pencemaran Nama BaikHukuman Atas Pencemaran Nama BaikContoh Kasus Pencemaran Nama BaikSebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai kasus pencemaran nama baik Anda harus memahami unsur dari pencemaran nama baik secara umum yaitu 1 Pertama tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran 2 Kedua pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi Artinya dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku Di Indonesia secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE Definisi dan tafsiran pencemaran nama baik merujuk pada aturan yang ada dalam KUHP sedangkan dalam UU ITE lebih diatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik dilakukan Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki karakter yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur di mana pencemaran nama baik sering dianggap melanggar norma sopan santun dan agama Dan seperti yang telah Anda ketahui pencemaran nama baik erat hubungannya dengan suatu kata penghinaan yang menyerang nama baik dan kehormatan seseorang Di bawah ini adalah beberapa sasaran dalam pencemaran nama baik 1 Pribadi atau perorangan 2 Kelompok atau golongan 3 Suatu agama 4 Orang yang sudah meninggal 5 Para pejabat yang meliputi pegawai negeri kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain baik kerugian materi dan non materi diantaranya 1 Membekukan kebebasan berekspresi 2 Menghambat kinerja seseorang 3 Merusak popularitas dan karier 4 Perihal pencitraan seseorang atau institusi Larangan atas pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No 11 tahun 2008 di mana segala informasi yang akan dipublikasikan seharusnya telah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut sehingga Anda dapat mempertanggungjawabkannya Jika terdapat kasus pencemaran nama baik dan pihak yang bersangkutan melakukan pelaporan Anda akan dikenakan hukuman atas pencemaran nama baik yang telah diatur dalam UndangUndang Pasal 310 311 dan 315 KUHPyang berbunyi sebagai berikut Berdasarkan contoh kasus yang terjadi belum lama ini yang dikutip dari laman berita TEMPOCO seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap Apabila melihat dari kasus tersebut terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasalpasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP Dalam membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama baik konten dan konteks dari suatu informasi sangatlah penting untuk ditelaah dan penilaiannya bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan Artinya target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyera.
UndangUndang Pemcemaran Nama Baik Hate Speech
Tetapi setelah adanya perubahan ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan [1] Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUUVI/2008 .
Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE Nomor 19 Tahun
Untuk menentukan apakah unsur pencemaran baik telah dipenuhi haruslah merujuk Pasal 310 KUHP Jika merujuk pada Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 310 ayat (13) peristiwa pidana yang merupakan perbuatan penghinaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu.
Isi dan Penjelasan Pasal 310 KUHP: Pasal Pencemaran Nama Baik
PasalPasal Tentang Pencemaran Nama Baik (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4500“.
Curhat Layanan Di Medsos Klien Klinik Kecantikan Kena Uu Ite
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan
PasalPasal Tentang Pencemaran Nama Baik Konsultasi Hukum
Catatan Penting Hingga Pencemaran Nama Baik: Contoh Kasus
Pasalpasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310 Pasal 311 Pasal 315 Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah organisasi atau suatu kelompok diatur dalam pasalpasal khusus yaitu Penghinaan.