Tugas Menteri Perekonomian. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Kepegawaian Sesuai tugas menteri perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Kepegawaian Sesuai from PDFSLIDE.TIPS

Tugas Dan FungsiKoordinasiStruktur OrganisasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian Dalam melaksanakan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi 1 koordinasi dan sinkronisasi perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian 2 pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian 3 koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 4 pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 5 pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan 6 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan 1 Kementerian Keuangan 2 Kementerian Ketenagakerjaan 3 Kementerian Perindustrian 4 Kementerian Perdagangan 5 Kementerian Pertanian 6 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 7 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 8 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sekretariat Kementerian KoordinatorDeputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan KeuanganDeputi Bidang Koordinasi Pangan dan PertanianDeputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bidang tugas Menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomianKantor pusat Gedung Ali Wardhana Jl Lapangan Banteng Timur No24 Jakarta Pusat 10710Dasar hukum pendirian Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015Menteri.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik

6) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden Adapun dalam peraturan dimaksud Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian adalah sebagai berikut 1.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Susiwijono Moegiarso ) Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lembaga ini biasa disingkat dengan Kemenko Perekonomian yang mana sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Kepegawaian Sesuai

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Fungsinya

Ia adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju yang dilantik sejak 23 Oktober 2019 dan menjabat hingga sekarang Sebelumnya Airlangga mengemban tugas sebagai Menteri Perindustrian periode 20162019 dalam Kabinet Kerja (reshuffle jilid ke2) Di samping jabatan pemerintahan dirinya juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar (2017sekarang).