Penyusutan Menurut Pajak. Tarif dan Kelompok Penyusutan Asset Tetap Menurut Pajak Didalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan akan ditemui kolom pengisian Penyusutan atau Amortisasi Untuk menghitung tarif dan penentuan kelompok Penyusutuan aktiva tetap menurut pajak sudah ditetapkan dalam undangundang Untuk lebih jelasnya bisa rekan lihat pada tabel dibawah.

Perolehan Dan Penyusutan Aktiva Tetap Dalam Perpajakan Dasar penyusutan menurut pajak
Perolehan Dan Penyusutan Aktiva Tetap Dalam Perpajakan Dasar from slidetodoc.com

Perbedaan tersebut diambil berdasarkan penggolongan menurut pajak dengan penggolongan dari perusahaan guna menyusutkan fixed assetnya Tata Cara Menghitung Penyusutan Fiskal Dalam Pasal 11 Ayat (4) UU PPh dikatakan bahwa wajib pajak diberikan kebebasan dalam melakukan penyusutan saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan.

Penyusutan Fiskal: Cara Menghitung Penyusutan Fiskal, Tarif

Penyusutan Menurut Perpajakan UU PPh menyebutkan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi Penyusutan dilakukan untuk harta berwujud sementara amortisasi digunakan untuk harta tak berwujud.

Seputar Penyusutan Fiskal dan Tata Cara Penghitungannya

Penghitungan penyusutan harta berwujud PT AAA dalam tahun pajak 2020 secara fiskal adalah sebagai berikut a Lemari dokumen Penyusutan tahun pajak 2020 diketahui masa manfaatnya habis di tahun pajak 2020 = 2/12 x 25% x Rp120000000 = Rp5000000 b Komputer kantor Penyusutan tahun pajak 2020 adalah = 25% x Rp240000000 = Rp60000000 Author Fitriya.

Perolehan Dan Penyusutan Aktiva Tetap Dalam Perpajakan Dasar

Blog Pajak Penyusutan Menurut Perpajakan dan Bisnis

Penyusutan dan Amortisasi Direktorat Jenderal Pajak

Tarif dan Kelompok Penyusutan Asset Tetap Menurut Pajak

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta.